Dengan ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 7 Maret 2014 - Lion Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) memberlakukan Biaya Tambahan (Surcharge) Harga Tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan
Demikian untuk menjadi maklum.
Terima kasih
Posted via Composer
No comments:
Post a Comment